Analisis aliran Ahmadiyah

Ahmadiyah merupakan salah satu gerakan aliran Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1891 di Asia Selatan (India). Gerakan Ahmadiyyah ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan yang pertama Ahmadiyyah Qadian, Ahmadiyah Qadian ini yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang Nabi yang wajib ditaati segala perintahnya. Golongan kedua yaitu Ahmadiyyah Lahore, mereka mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahdi bukan sebagai nabi. Meninggalnya Mirza Ghulam Ahmad, maka mereka menganggap bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah al-masih dan al- Mahdi yang dijanjikan Allah.

Gerakan ini dibawa ke Indonesia oleh para pelajar yang kembali dari sekolah Ahmadiyah di India pada akhir abad ke-19. Jemaat Ahmadiyah pertama di Indonesia didirikan di Tapaktuan, Aceh pada tahun 1925 oleh Rahmat Ali, seorang misionaris. Gerakan gerakan Ahmadiyah telah menghadapi kontroversi di Indonesia karena keyakinan dan praktiknya.

Kementerian Agama mengatakan telah membentuk tim kelompok kerja untuk menyisir peraturan yang mendiskriminasi kelompok minoritas, menyusul peristiwa perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (03/09).

“Di Sintang, bahwa praktik diskriminasi yang terjadi selain adanya penutupan dan perusakan masjid itu adalah penolakan pencatatan nikah oleh kepala KUA (Kantor Urusan Agama) di sana,” ujar Fitria Sumarni dalam Konferensi Pers Kondisi Terkini di Sintang, Senin (6/9/2021).

Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, menyegel kembali Sekretariat Jemaah ahmadiyah di Sawangan, Jawa Barat. Penyegelan ini didasarkan sejumlah aturan terkait pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah.

Seorang pria anggota sekte Ahmadiyyah di Pakistan ditembak mati di sebuah klinik Kesehatan di kota barat laut Peshawar, kamis sore. Korban ditembak dari jarak yang sangat dekat yakni tepat saat membuka pintu klinik.

Gesekan kelompok Ahmadiyyah dengan Warga di desa Greneng, kecamatan Sakra Timur. Lombok Timur, bukan pertama kali terjadi. Gesekan tersebut sudah terjadi sejak tahun 1990.

Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM yang terjadi pada golongan Ahmadiyyah ini seperti diskriminasi dan kebebasan dalam melakukan ibadah, yang seringkali didesak oleh Masyarakat yang menganggap aliran Ahmadiyah ini tidak benar. Pelanggaran ini seringkali mendapatkan dampak yang merugikan, baik secara fisik, psikologis, maupun social terhadap korban secara keseluruhan. Tertulis juga di dalam UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.

Agama
Dari sisi keagamaan, Aliran Ahmadiyyah ini dipandang oleh banyak Masyarakat merupakan aliran yang sesat dikarenakan sudah menyimpang dari ajaran Islam secara umum. Oleh sebab itu, banyak pihak yang tidak menyetujui dan mengujar kebencian terhadap adanya aliran Ahmadiyyah ini sehingga menimbulkan banyak konflik terutama konflik keagamaan yang sangat sensitif. Dinyatakan di dalam surah Ali Imran: 85, berbunyi “Barang siapa mencari agama selain agama islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. Jika atas nama HAM, setiap orang/kelompok bebas mengakui siapa saja yang menjadi Nabi bagi mereka, selain Nabi Muhammad, maka point utamanya yang harus digaris bawahi merekatidak boleh lagi mengatas namankan diri/ kelompok mereka bagian dari agama islam.

Pandangan Pribadi
Menurut pandangan saya, tidak dibenarkan jika adanya aliran yang menyimpang di dalam ajaran agama islam, aliran tersebut perlu untuk dihindarkan karena akan berujung ke sesatan yang bisa menimbulkan konflik social yang agresif. Diluar dari masalah HAM, menganggap bahwa ada Nabi sesudah Nabi Muhammad itu sudah sangat menyimpang dari ajaran Islam dan perlu untuk diluruskan, kecuali dia tidak membawa nama islam. Namun juga tidak perlu adanya Tindakan diskriminasi serta Tindakan kejahatan lainnya dalam menyikapi aliran Ahmadiyyah ini, mengganggu kebebasan beribadah dengan cara merusak tempat ibadah dan pelanggaran kegiatan Ahmadiyyah sudah melanggar Hak asasi manusia karena akan menimbulkan dampak yang merugikan, mereka juga pantas mendapatkan hak individu sebagai manusia, seperti ha katas kehidupan, kebebasan, martabat, yang seringkali dilanggar oleh pemerintah, individu, atau kelompok. 

Azalia Naila Putri Adji - 11220511000137
Jurnalistik 3C 

Komentar