Ahmadiyah merupakan salah satu gerakan aliran Islam yang didirikan
oleh Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1891 di Asia Selatan (India). Gerakan
Ahmadiyyah ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan yang pertama
Ahmadiyyah Qadian, Ahmadiyah Qadian ini yang mempercayai bahwa Mirza
Ghulam Ahmad adalah seorang Nabi yang wajib ditaati segala perintahnya.
Golongan kedua yaitu Ahmadiyyah Lahore, mereka mempercayai Mirza Ghulam Ahmad
sebagai Imam Mahdi bukan sebagai nabi. Meninggalnya Mirza Ghulam Ahmad,
maka mereka menganggap bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah al-masih dan al- Mahdi
yang dijanjikan Allah.
Gerakan
ini dibawa ke Indonesia oleh para pelajar yang kembali dari sekolah Ahmadiyah
di India pada akhir abad ke-19. Jemaat Ahmadiyah pertama di Indonesia didirikan
di Tapaktuan, Aceh pada tahun 1925 oleh Rahmat Ali, seorang misionaris. Gerakan
gerakan Ahmadiyah telah menghadapi kontroversi di Indonesia karena keyakinan
dan praktiknya.
Kementerian Agama mengatakan telah membentuk
tim kelompok kerja untuk menyisir peraturan yang mendiskriminasi kelompok
minoritas, menyusul peristiwa perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang,
Kalimantan Barat pada Jumat (03/09).
“Di Sintang, bahwa praktik diskriminasi yang
terjadi selain adanya penutupan dan perusakan masjid itu adalah penolakan
pencatatan nikah oleh kepala KUA (Kantor Urusan Agama) di sana,” ujar Fitria
Sumarni dalam Konferensi Pers Kondisi Terkini di Sintang, Senin (6/9/2021).
Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, menyegel
kembali Sekretariat Jemaah ahmadiyah di Sawangan, Jawa Barat. Penyegelan ini
didasarkan sejumlah aturan terkait pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah.
Seorang pria anggota sekte Ahmadiyyah di Pakistan
ditembak mati di sebuah klinik Kesehatan di kota barat laut Peshawar, kamis
sore. Korban ditembak dari jarak yang sangat dekat yakni tepat saat membuka
pintu klinik.
Gesekan kelompok Ahmadiyyah dengan Warga di desa Greneng, kecamatan
Sakra Timur. Lombok Timur, bukan pertama kali terjadi. Gesekan tersebut sudah
terjadi sejak tahun 1990.
Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM yang terjadi pada golongan Ahmadiyyah ini seperti
diskriminasi dan kebebasan dalam melakukan ibadah, yang seringkali didesak oleh
Masyarakat yang menganggap aliran Ahmadiyah ini tidak benar. Pelanggaran ini
seringkali mendapatkan dampak yang merugikan, baik secara fisik, psikologis,
maupun social terhadap korban secara keseluruhan. Tertulis juga di dalam UU No.
39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat.
Agama
Dari sisi keagamaan, Aliran Ahmadiyyah ini dipandang oleh banyak Masyarakat
merupakan aliran yang sesat dikarenakan sudah menyimpang dari ajaran Islam
secara umum. Oleh sebab itu, banyak pihak yang tidak menyetujui dan mengujar kebencian
terhadap adanya aliran Ahmadiyyah ini sehingga menimbulkan banyak konflik
terutama konflik keagamaan yang sangat sensitif. Dinyatakan di dalam surah Ali
Imran: 85, berbunyi “Barang siapa mencari agama selain agama islam, maka
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat
termasuk orang-orang yang rugi”. Jika atas nama HAM, setiap orang/kelompok
bebas mengakui siapa saja yang menjadi Nabi bagi mereka, selain Nabi Muhammad,
maka point utamanya yang harus digaris bawahi merekatidak boleh lagi mengatas
namankan diri/ kelompok mereka bagian dari agama islam.
Pandangan Pribadi
Menurut pandangan saya, tidak dibenarkan jika adanya aliran yang
menyimpang di dalam ajaran agama islam, aliran tersebut perlu untuk dihindarkan
karena akan berujung ke sesatan yang bisa menimbulkan konflik social yang agresif.
Diluar dari masalah HAM, menganggap bahwa ada Nabi sesudah Nabi Muhammad itu sudah
sangat menyimpang dari ajaran Islam dan perlu untuk diluruskan, kecuali dia
tidak membawa nama islam. Namun juga tidak perlu adanya Tindakan diskriminasi serta
Tindakan kejahatan lainnya dalam menyikapi aliran Ahmadiyyah ini, mengganggu
kebebasan beribadah dengan cara merusak tempat ibadah dan pelanggaran kegiatan
Ahmadiyyah sudah melanggar Hak asasi manusia karena akan menimbulkan dampak
yang merugikan, mereka juga pantas mendapatkan hak individu sebagai manusia,
seperti ha katas kehidupan, kebebasan, martabat, yang seringkali dilanggar oleh
pemerintah, individu, atau kelompok.
Azalia Naila Putri Adji - 11220511000137
Jurnalistik 3C
Komentar
Posting Komentar